Islam Agama Penuh Kebenaran

Jumat, 25 Januari 2013

Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Islam

PRIA MUSLIM MENIKAH DENGAN WANITA KRISTEN

1 tahun lalu saya bertemu dengan mantan pacar 28 tahun yang lalu. Wanita Jawa usia saat ini jalan 47 tahun anak 1. anaknya usia 16 tahun

Menurut keterangan anak itu adalah anak diluar nikah karena ia diperkosa saat masih muda dulu. Saya gak tahu benar atau tidak ceritany. Ia tinggal dan kerja di surabaya , anak dan ibunya di yogya , Ia beragama kristen katolik, .
singkat cerita kangen kangenan dan sampai akhirnya agar tidak terjerumus dalam dosa zina , saya ajak dia menikah .

Ia mau. dan ridla menjadi isri kedua dan ridla dengan kehidupan seperti ini (dia di surabaya dan saya di jakarta) bertemu sebulan sekali. kami sudah ketemu sebanyak 4 kali .

Untuk menikah, Ia menawarkan pemberkatan di gereja, Saya menolak, Saya mau menikah dengan cara islam karena kalau dengan cara katolik tetap saja saya tidak menikah dan zina itu yang saya tidak mau . Ia setuju nikah dengan cara islam. Saya PNS dan sudah punya istri. sehingga tidak mungkin menikah di KUA

Kalau mau pakai wali nasab, Ayahnya sudah meninggal, kakak dan adik lelaki katolik dan pasti tidak menyetujui pernikahan ini karena saya sudah beristri. Wali nasab yang lain dari pihak ayah juga tidak menyetujui ya karena saya sudah punya istri itu,
Ia juga ingin agar keluarganya tidak tahu karena saat ini ibunya sakit Jantung parah dan dikhawatirkan kalau mendengar pernikahan ini jantungnya akan makin parah.

Yang jadi pertanyaan
1. apakah saya dan dia bisa menikah dengan menggunakan Wali Muhakkam/hakim.
2. Apakah ia harus baca syahadat lebih dulu dulu agar bisa menggunakan wali muhakkam ini
3. Apakah bisa wanita ini menunjuk wali muhakkam walau ia katolik
4. bagaiaman tata cara atau rukun nikah ini

Saya takut kena hukum Zina ustaz , tolong saya ustaz
AG

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Boleh. 
Jawaban pertanyaan ke-2: Tidak harus. Ia dapat tetap sebagai wanita nasrani tanpa perlu masuk Islam.
Jawaban pertanyaan ke-3: Bisa. Tapi wali hakimnya harus muslim.
Jawaban pertanyaan ke-4: Rukun nikah sama dengan nikah yang biasa. 
Dalam kasus Anda intinya sbb: (a) Calon istri menunjuk wali hakim; (b) Menentukan mahar; (c) Wali hakim menikahkan (ijab) atas nama perempuan tadi; (d) Anda menerima pernikahan itu (kabul); (e) disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi. Lebih detail lihat:Rukun Pernikahan dan Syarat nikah.

Uraian dan dalil pernikahan pria muslim dengan wanita nonmuslim (Nasrani dan Yahudi) lihat di bawah:

LAKI-LAKI MUSLIM BOLEH MENIKAHI WANITA NASRANI DAN YAHUDI (AHLUL KITAB) 

Pertama-tama perlu diketahui bahwa wanita Nasrani boleh dinikahi laki-laki muslim. Allah berfirman dalam QS Al-Maidah 5:5
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌِ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.

Dalam QS 5:5 di atas Allah mensyaratkan bolehnya menikahi wanita Nasrani haruslah wanita yang baik-baik, bukan wanita nakal.

Sebagian Sahabat Nabi juga menikahi wanita ahlul kitab (Yahudi/Nasrani) seperti Utsman bin Affan dan Talhah bin Ubaidillah yang menikah dengan wanita Nasrani dan Hudzaifah yang menikahi wanita Yahudi.

SIAPA WALI NIKAH CALON MEMPELAI WANITA NASRANI (KRISTEN/KATOLIK)

Wali nikah dari calon mempelai wanita Nasrani adalah bapaknya, kalau ayahnya tidak ada maka pindah ke wali kerabat (nasab) yang lain, lihat Panduan Pernikahan Islam. Menurut madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali, sah pernikahan wanita Nasrani yang menikah dengan lelaki muslim yang dinikahkan oleh ayahnya yang beragama Nasrani. Seperti yang dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berikut:
إذا تزوج المسلم ذمية فوليها الكافر يزوجها إياه ذكره أبو الخطاب وهو قول أبو حنيفة والشافعي لأنه وليها فصح تزويجه لها كما لو زوجها كافراً

Apabila, wali yang ada menolak, maka kekuasaan untuk menikahkan berpindah pada Wali Hakim yaitu pegawai KUA, naib desa, atau ulama/kyai atau siapa saja yang dianggap adil (baca, komitmen pada agama). Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan:

فإن لم يوجد للمرأة ولي ولا ذو سلطان ، فعن أحمد ما يدل على أنه يزوجها رجل عدل بإذنها
Artinya: Apabila calon mempelai wanita tidak ada wali (nasab) dan tidak ada wali hakim, maka seorang laki-laki yang adil boleh menikahkannya atas seijin wanita tersebut.

sumber : http://www.alkhoirot.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar